Setelah sebelumnya Ida Tri Susanti, kini pria asal Banyuwangi Achmad Yusuf menunggah foto serupa di sosial media.
Akun Facebook miliknya beberapa gambar sadis kucing hutan yang sudah tak bernyawa. "Berburu gadis dan janda.. dapatnya mlah rase dan mcan rembah.. gpppa drpda gk dapet hahaHa," tulisnya pada akun facebook miliknya.
Macan rembah yang dimaksudkannya itu adalah kucing liar yang hidup di wilayah Indonesia. Sama dengan Facebook milik Ida, pria ini juga mendapat komentar keras dan sudah dishare lebih dari 1000 kali.
Akun facebook bernama Rrahhmmatt Budiimann asal Bengkulu pun melakukan hal yang sama. Foto yang dia unggah menunjukan dirinya dan teman-temannya yang sedang menguliti kucing hutan untuk menyambut 1 Muharram.
Sementara lembaga perlindungan fauna dilindungi Indonesia telah menyatakan bahwa hal seperti ini dilarang. "Berburu dan memperdagangkan kucing hutan itu melanggar hukum, dan pelakunya terancam pidana hukuman penjara maksimum 5 tahun," tulis Swasti Prawidya Mukti.
0 comments:
Post a Comment